Indramayu,(NUSANTARAEXPOSE.COM) Rekonstruksi kasus pembunuhan Putri di Indramayu menuai sorotan. Pasalnya, keluarga korban maupun kuasa hukumnya tidak diperkenankan menyaksikan jalannya rekonstruksi yang digelar pihak kepolisian. Jum’at, (12/9/2025).
Kuasa hukum keluarga korban Toni RM, menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, jika keluarga korban diberikan akses untuk melihat langsung, justru akan memperkuat kepercayaan terhadap proses penyidikan.
“Sayangnya keluarga korban tidak diperbolehkan masuk. Saya sebagai kuasa hukum pun berada di lokasi, tetapi tidak diperbolehkan menyaksikan langsung. Padahal, tidak ada larangan hukum yang menghalangi keluarga korban untuk hadir dalam rekonstruksi,” ungkap pengacara keluarga korban.
Dalam rekonstruksi terungkap, tersangka menghabisi nyawa korban sekitar pukul 03.30 dini hari. Tersangka nekat melakukan pembunuhan setelah putus asa karena telah menghabiskan uang keluarga korban sebesar Rp32 juta, yang rencananya digunakan untuk keperluan keluarga. Uang tersebut diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk pinjaman di koperasi dan aktivitas trading atau judi online.
Kronologi rekonstruksi menunjukkan, korban pertama kali dibekap menggunakan bantal hingga lemas. Namun karena belum meninggal, tersangka kemudian mencekik korban hingga tewas. Sekitar pukul 05.04, tersangka sempat mencoba bunuh diri di lingkungan Polres Indramayu, namun gagal. Setelah kembali ke kosannya dan mendapati korban sudah meninggal, tersangka berusaha membakar jasad korban dengan alasan agar dirinya ikut terbakar. Namun upaya itu gagal karena tersangka keluar dari lokasi akibat kepanasan.
Atas temuan tersebut, kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menegaskan bahwa unsur perencanaan dalam kasus ini sudah terpenuhi. Oleh karena itu, ia mendesak penyidik untuk menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Kalau hanya dikenakan Pasal 338, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Dengan potongan remisi dan bebas bersyarat, pelaku bisa bebas hanya dalam 8 hingga 9 tahun. Karena itu, tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak menerapkan Pasal 340,” tegasnya.
Kuasa hukum keluarga korban menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan, agar tersangka mendapat hukuman yang seadil-adilnya.(AK)