Polres Indramayu Ungkap 18 Kasus Narkoba Periode Agustus – Oktober 2025

Polres Indramayu Ungkap 18 Kasus Narkoba Periode Agustus – Oktober 2025

Spread the love

‎Indramayu,(NUSANTARAEXPOSE.COM) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkoba selama periode 24 Agustus hingga 9 Oktober 2025.

‎‎Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 21 orang tersangka dengan barang bukti berbagai jenis narkotika, obat keras tertentu, dan psikotropika.

‎‎Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Wakapolres Indramayu Kompol Tahir Muhiddin, mengatakan bahwa dari total 18 kasus tersebut, 12 merupakan kasus narkotika (10 kasus sabu dan 2 kasus tembakau sintetis), sementara 6 kasus lainnya terkait obat keras tertentu (OKT).

‎‎“Jumlah tersangka yang kami amankan sebanyak 21 orang, terdiri dari 14 tersangka kasus narkotika sabu serta Tembakau Sintetis dan 7 tersangka kasus obat keras tertentu,” jelas Kompol Tahir Muhiddin, Senin (13/10/2025).

‎‎Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya Sabu 101,42 gram, Tembakau Sintetis 3,75 gram dan Cairan Sintetis 128,75 gram, Obat keras tertentu, total 7.411 butir, rincian: Tramadol 5.533 butir, Hexymer 1.136 butir, Dextro 642 butir, Trihex 10 butir.

‎‎Selain itu Psikotropika jenis Alprazolam 90 butir, Alat Komunikasi/HP: 19 (sembilan belas) buah, Uang Rp 752.000,- (tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah) dan Timbangan digital 7 (tujuh) buah.

‎‎Dijelaskan Wakapolres, para tersangka ditangkap di 10 kecamatan berbeda di Kabupaten Indramayu, yaitu Indramayu, Terisi, Anjatan, Losarang, Lelea, Bongas, Kedokanbunder, Tukdana, Jatibarang, dan Haurgeulis.

‎‎“Sebagian besar pelaku kami amankan di wilayah yang memang rawan peredaran, seperti Trisi, Bongas, dan Haurgeulis. Dari 21 tersangka, 3 kami hadirkan saat rilis dan 18 lainnya dititipkan di Lapas Indramayu,” ujarnya didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Boby Bimantara dan Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno.

‎Adapun modus yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari mengendalikan transaksi secara daring, menjual langsung ke pembeli, hingga menyalahgunakan untuk konsumsi pribadi.

‎‎Untuk kasus narkotika, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

‎Sementara pelaku peredaran obat keras tertentu dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

‎‎Untuk satu tersangka pengguna narkotika, penyidikan dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan BNN, Kejaksaan, dan Penyidik, sebagaimana implementasi Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berbasis keadilan restoratif dengan rekomendasi rehabilitasi.

‎Kompol Tahir menegaskan, Polres Indramayu akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap jaringan pengedar narkoba sekaligus melakukan langkah-langkah pencegahan di masyarakat.

‎‎“Kami tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi masyarakat agar menjauhi narkoba. Perang melawan narkoba ini membutuhkan dukungan semua pihak,” tegasnya.

‎‎Dikesempatan yang sama Kompol Tahir mengingatkan masyarakat untuk aktif memanfaatkan kanal pelaporan yang tersedia.

‎‎“Jika ada potensi gangguan kamtibmas, masyarakat bisa segera melapor melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp di nomor 081999700110 atau call center 110,” tegasnya. (AK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *